Yayasan secara umum cenderung diartikan sebagai bentuk badan hukum yang punya maksud tujuan yang mempunyai berbagai sifat, seperti bersifat kemanusiaan, sosial, dan keagamaan. Cara membuat yayasan harus begitu teliti serta memperhatikan secara jeli tentang semua syarat formal dikeluarkan Undang-Undang berlaku di Indonesia.